Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, hal ini mencerminkan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan hari Pendidikan Nasional dilatar belakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, yakni Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Hari Pendidikan Nasional secara rutin diperingati setiap tahun dengan menyelenggarakan Upacara Bendera. Peringatan ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Maka dalam rangka memberikan pedoman untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2016.
Selain upacara bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 juga akan ada rangkaian kegiatan selama bulan Mei dengan melibatkan semua unsur masyarakat dengan mengambil tema “ Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-cita “.